adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan masyarakat
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
•
Hukum
Ketenagakerjaan yang mulanya disebut dengan hukum perburuhan, tidak saja
menyangkut hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan mengatur
juga hubungan kerja seperti pra pekerja/sebelum bekerja dan purna kerja/setelah
bekerja.
• Sejarah
perburuhan dapat dicatat bahwa jaman feodal istilah buruh hanya digunakan untuk
orang yang melakukan pekerjaan kasar seperti kuli, tukang, dan sejenisnya yang
lebih dikenal dengan sebutan blue collar , sedangkan orang yang melakukan
pekerjaan halus terutama yang mempunyai pangkat, dan sejenisnya dinamakan
dirinya pegawai yang berkedudukan sebagai priyayi yang dikenal sebagai sebutan
white collar.
•
Berdasarkan
hal tersebut, pengertian hukum perburuhan hanya mengatur hubungan kerja antara
buruh dan majikan dengan imbalan upah. Dan tidak mengatur pekerja diluar
hubungan kerja (pra pekerja dan purna kerja).
Berdasarkan pasal
•
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
•
visi
dan misi yang dinyatakan dalam UU No. 13 tahun 2003 yang dituangkan dalam
pengertian sebagai berikut :
• “Serikat
Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh
baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.”

Comments